UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Ketentuan berakhirnya
perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat terjadi karena beberapa
alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal
61
(1) Perjanjian kerja
berakhir apabila:
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja;
c.
adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja
tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan
yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi
hak-hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha,
orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri
perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal
pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak
haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak
yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal
62
Apabila salah satu
pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali
terjadi. Mayoritas sengketa yang berlabuh di pengadilan hubungan industrial
Jakarta adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana diketahui,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
Selain itu, ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga
diwarnai oleh berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Berikut ketentuan PHK
dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi :
Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan
kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan
kesalahan berat.
Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat
sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang
dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai
dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan
kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi
teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam
keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau
pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang
diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus didukung dengan bukti
sebagai berikut:
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak
yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,
selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji
dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian.
Pasal 164 ayat (3) tentang frase “perusahaan tutup” yang
menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat
diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen.
Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran
upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih,
pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
Dengan berbagai perubahan terhadap ketentuan PHK yang ada
dalam UU Ketenagakerjaan, penafsiran terhadap pasal-pasal terkait PHK yang
telah di”modifikasi” Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dipahami para
stakeholder, terutama pengusaha dan buruh.
No comments:
Post a Comment