Monday, October 8, 2018

Perhitungan pesangon menurut UU No 13 tahun 2003

soal!

dino telah bekerja di sebuah perusahaan selama 10 tahun, Dino terkena PHK karena alasan tertentu. perusahaan diwajibkan atas pesangon sebesar yang telah ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan.

Gaji Dino      : Rp 7.500.000

Transportasi  : Rp 1.000.000

Kesehatan     : Rp 500.000

Berapa uang yang akan perusahaan bayar kepada Dino?



Jawab:



upah
          gaji pokok+tunjangan transportasi+kesehatan

          Rp 7.500.000+Rp1.000.000+Rp500.000= Rp 9.000.000


bila masa kerja 10 tahun maka
Pesangon.                 : 9 x 2 =18
Penghargaan.          : 4 x 1 = 4
Total.                                     = 22

Jadi Rp. 9.000.000 x 22
=198.000.000 x 15%
 = 198.000.000 + 29.700.000
=227.700.000

Perkiraan Pph 21 sebesar 10%
227.700.000 x 10%
= 22.770.000

Jadi total yg didapatkan adalah
227.700.000 - 22.770.000
=204.930.000

No comments:

Post a Comment